Kamis, 05 November 2009

definisi kewarganegaraan dan warga negara serta negaranya

Kewarganegaraan adalah hak dimana manusia tinggal dan menetap di suatu kawasan negara,dimana warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Sedangkan Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dll. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Dan warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.

Tentu saja warga yang tinggal dalam suatu Negara mendapatkan hak dan kewajiban. Dan hak-haknya adalah :

1. Berhak mendapatkan perlindungan hokum
2. Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
4. Memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
5. Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing2 yg di percayai, dll

Dan kewajibannya adalah :

1. Memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan dari serangan musuh
2. Berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yg berlaku
3. Wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa, Agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yg lebih baik
4. Wajib membayar pajak dan retribusi yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
5. Wajib mentaati serta menjujung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, dll

Pemerintah juga punya kewajiban terhadap warga negaranya. Contohnya :

1. Memberikan pendidikan dasar bagi warga negaranya
2. Memberikan rasa aman bagi warga negaranya
3. Melindungi dan membela semua warga negara indonesia yg berada di negara lain
4. Membantu fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
5. Mengusahakan sistem ekonomi yang berpihak pada rakyat banyak, dll


Disamping itu Negara juga harus mempunyai fungsi-fungsi bagi warga negaranya. Dan fungsi-fungsi Negara adalah :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat :
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban :
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan :
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan :
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.



(tugas ISD tentang kewarganegaraan dan negara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar