Tahukah anda tentang cybercrime? disini saya akan sedikit membahas tentang cybercrime.
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game online hanya mengisi alamat identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime jika hal tersebut terus terus terjadi maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.
dalam aspek cybercrime sendiri terbagi lima aspek, yaitu:
a. Ruang lingkup kejahatan.
b. Sifat kejahatan.
c. Pelaku kejahatan.
d. Jenis kejahatan
e. Dapak kerugian yang ditimbulkan.
Dari lima aspek tersebut, cyber crime dapat juga dikelompokkan menjadi:
a. Cyberpiracy: penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi dan software tersebut lewat teknologi computer. Contoh: pembajakan software legal.
b. Cybertrespass: penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu. Contoh: hacking.
c. Cybervandalism: penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di system computer. Contoh: virus, Trojan, worm, metode DoS, Http Attack, BruteForce Attack, dll.
Dari pengelompokkan kejahatan dunia maya di atas kita dapat mengetahui jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitas, yaitu:
a. Berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukan, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut.
• Unauthorized Access: merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system ajringan computer yang dimasukinya. Contoh: Probing dan port.
• Illegal Contents: merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum. Contoh: penyebaran pornografi.
• Penyebaran virus secara sengaja: dilakukan dengan menggunakan email.
• Data Forgery: dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
• Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegaitan mata-mata tehadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.
• Cyberstalking: jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer. Misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang.
• Carding: merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan internet.
• Hijacking: merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh: Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
• Cyber Terorism: jika mengancam pemerintah atau warga Negara.
b. Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, yaitu:
• Cybercrime sebagai tindakan murni criminal: merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
• Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Contoh: probingatau portscanning, yaitu suatu tindakan pengintaian terhadap system milik orang lain dengan mengumpilkan informasi sebanyak-banyaknya dari system yang diintai, termasuk system operasi yang digunakan, port-port yang ada baik yang terbuka maupun tertutup.
c. Berdasarkan sasaran kejahatan, yaitu:
• Cybercrime yang menyerang individu (Against Person), Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Contoh: pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.
• Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property), Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: pengaksesan computer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah, dll.
• Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government), Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Contoh: cyber terrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
d. Berdasarkan computer sebagai alat,yaitu spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
e. Berdasarkan computer sebagai sasarannya adalah akses illegal (mengelabui control akses), malware dan serangan DoS.
f. Berdasarkan computer sebagai tempatnya, yaitu penipuan identitas.
g. Berdasarkan kejahatan tradisional dengan computer sebagai alatnya, yaitu pornografi anak dan judi online.
Berikut merupakan cara menangani cybercrime :
1. Mengamankan e-mail
E-mail adalah salah satu alat penyerangan yang paling sering digunakan. Banyak sekali, modus penipuan yang dilakuakn melalui e-mail palsu. Untuk itu ada baiknya para pengguna komputer agar lebih jeli ketika menerima email.
2. Membuat salinan/backup
Ada baiknya para pengguna komputer membuat salinan dari dokumen pribadinya, entah itu foto, musik, atau yang lainnya. Hal tersebut sangat berguna jika terjadi pencurian data atau kesalahan sistem.
Mencari informasi Memantau perkembangan informasi pada salah satu penyedia jasa layanan kemanan internet juga diperlukan, salah satunya adalah pada National Cyber Alert System yang berasal dari Amerika. Dengan informasi yang didapat, pengguna diharapkan dapat mengetahui jenis pennyerangan yang sedang marak terjadi.
3. Melindungi komputer
Hal paling mendasar yang dapat dilakukan pengguna komputer untuk menjaga keamanan adalah dengan menggunakan tiga teknologi murah: aplikasi anti virus, aplikasi anti-spyware dan firewall. Bahkan, beberapa perusahaan penyedia jasa keamanan internet, ada yang telah menyediakan ketiga aplikasi tersebut dalam satu paket murah yang mudah digunakan.
4. Melindungi anak-anak
Anak-anak adalah sasaran yang paling rentan di dunia maya. Memantau kegiatan mereka ketika sedang online mutlak dibutuhkan, untuk memudahkannya telah tersedia aplikasi yang akan membantu anada utuk melindungi sang buah hati.
5. Selalu up-to-date
Penyerangan melalui internet banyak sekali yang memanfaatkan 'celah' pada sistim komputer Anda. Untuk itu, update harus sering dilakukan. Dan untuk memudahkan penggunanya, beberapa aplikasi telah menyediakan fitur update berkala secara otomatis.
6. Melindungi akun pribadi
Lindungilah akun pribadi Anda dengan menggunakan password yang sulit. Hal tersebut merupakan tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.
7. Tentukan pilihan
Jika sesutu terjadi dan Anda membutuhkan pertolongan, pastikan Anda memilih layanan yang tepat yang dapat membantu Anda.
8. Ikut melibatkan instansi pendidikan
Ikut berpartisipasi melalui instansi pendidikkan seperti sekolah, guna memperkenalkan kepada siswa perihal mengenai keamanan internet. Materi yang ingin disampaikan pun dapat diunduh melalui beberapa situs penyedia jasa keamanan internet.
9. Menjaga kerahasiaan identitas
Jangan pernah untuk mengumbar data pribadi anda di Internet. Baik itu, nomor kartu tanda penduduk, tanggal lahir, dan lain-lain. Karena hal tersebut sangat berharga dan dapat disalahgunakan.
referensi :
http://id.wikipedia.org
http://arhamulwildan.blogspot.com
http://blogsprs.blogspot.com
Sabtu, 04 Mei 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar